Waktu:2025/12/23 08:52
Berdasarkan Undang-Undang Layanan Kerja Pasal 5 Ayat 1: "Untuk menjamin kesetaraan kesempatan kerja bagi warga negara, pemberi kerja dilarang mendiskriminasi pencari kerja atau karyawan berdasarkan ras, kelas sosial, bahasa, pemikiran, agama, partai politik, asal daerah, tempat lahir, jenis kelamin, orientasi seksual, usia, status pernikahan, penampilan fisik, fitur wajah, disabilitas, zodiak, golongan darah, atau riwayat keanggotaan serikat pekerja; jika ada hukum lain yang mengatur lebih lanjut, maka ketentuan tersebut yang berlaku."
Jika hak pekerja dirugikan karena diskriminasi kerja, harap sertakan bukti fakta dan alasan yang konkret serta isi "Formulir Pengaduan Kasus Diskriminasi Kerja" (Tersedia di Situs Portal E-Services Taoyuan (https://e-services.tycg.gov.tw/) > Layanan Tenaga Kerja / Kasus Pengaduan Diskriminasi Kerja). Setelah diterima, Pemerintah Kota akan melakukan investigasi, memanggil kedua belah pihak untuk wawancara, dan menyerahkan kasus tersebut ke komite untuk ditinjau.