Waktu:2025/12/23 05:33
1. **Definisi Keluarga Rentan:** Berdasarkan Proyek Penguatan Jaringan Keamanan Sosial yang disetujui Eksekutif Yuan pada 26 Februari 2018, "keluarga rentan" adalah keluarga yang menghadapi risiko atau masalah ganda seperti kemiskinan, kejahatan, pengangguran, penyalahgunaan zat, pola asuh anak di bawah umur, kebutuhan merawat anak dengan disabilitas berat, atau fungsi perawatan keluarga yang tidak memadai, sehingga membutuhkan dukungan dan intervensi layanan.
2. **Platform Pelaporan:** "E-Care" (https://ecare.mohw.gov.tw/ )
3. **Hal-hal yang Perlu Diperhatikan:** (1) Harap isi detail alasan pelaporan, data dasar anak/remaja dan orang tua/wali, informasi kontak, agar mempercepat proses penilaian dan intervensi layanan. (2) Jika dicurigai sebagai kasus perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atau kekerasan seksual, segera lapor melalui **Hotline Perlindungan 113** atau hubungi Pusat Pencegahan KDRT dan Kekerasan Seksual kota ini. (4) Jika anggota keluarga atau anak/remaja dicurigai memiliki niat atau perilaku bunuh diri, harap lapor juga ke Pusat Kesehatan Mental Komunitas (https://mental.tycg.gov.tw/cl.aspx?n=554 ).
4. **Unit Pelaksana:** Bagian Pekerjaan Sosial, Dinas Sosial. Telepon: 03-3322101 ekstensi 6409, 6410.