Jika imigran baru belum mendapatkan KTP Nasional, apakah bisa mengajukan Surat Keterangan Disabilitas ?
1. Jika negara lain memberikan perlindungan yang sama kepada warga negara R.O.C. penyandang disabilitas yang tinggal di negara tersebut sebagaimana kepada warga negara penyandang disabilitas mereka sendiri, maka berdasarkan prinsip timbal balik (resiprositas), otoritas lokal dapat menerbitkan Surat Keterangan Disabilitas R.O.C. sesuai peraturan terkait. Unit yang menerima permohonan adalah kabupaten/kota tempat alamat tinggal yang tercantum pada Kartu Izin Tinggal Tetap (APRC).
2. Sesuai dengan prinsip timbal balik, warga negara Jepang, Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Singapura, Prancis, Jerman, Australia, Kolombia, dan Irlandia yang telah mendapatkan APRC dapat mengajukan Surat Keterangan Disabilitas sesuai peraturan. Setelah Formulir Penilaian Disabilitas diberikan, silakan pergi ke lembaga medis penilaian yang ditunjuk untuk melakukan penilaian. Mereka yang dinilai memenuhi tingkat disabilitas yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan akan diterbitkan Surat Keterangan Disabilitas oleh Dinas Sosial.
3. Dokumen yang Diperlukan: (1) 3 lembar foto ukuran 1 inci dalam tiga bulan terakhir, APRC, dan stempel pribadi (atau tanda tangan). (2) Bagi yang menguasakan orang lain untuk mendaftar, harus melampirkan surat kuasa, fotokopi KTP penerima kuasa (depan dan belakang), serta stempel (atau tanda tangan) penerima kuasa. (3) Formulir Pendaftaran Surat Keterangan Disabilitas.
4. Unit Pelaksana: Silakan hubungi Bagian Sosial (社會課) di Kantor Distrik (Qu Gong Suo) mana pun di kota ini.