Bukti Jaminan Kehidupan Apa yang Harus Diajukan dalam Permohonan Naturalisasi sebagai Pasangan Warga Negara Negara Kami serta Permohonan Pemulihan Kewarganegaraan Setelah Kehilangan Kewarganegaraan Negara Kami?

Waktu:2025/12/23 05:40


  1. Pemohon yang mengajukan naturalisasi dengan status sebagai pasangan warga negara negara kami dibebaskan dari kewajiban melampirkan dokumen bukti “memiliki harta yang memadai atau keterampilan profesional, mampu hidup mandiri, atau memiliki jaminan kehidupan yang tidak bermasalah.”
  2. Pemohon yang mengajukan naturalisasi sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 Butir 2 dan Butir 3 Undang-Undang Kewarganegaraan, serta pemohon yang mengajukan pemulihan kewarganegaraan setelah kehilangan kewarganegaraan negara kami, wajib memenuhi persyaratan “memiliki harta yang memadai atau keterampilan profesional, mampu hidup mandiri, atau memiliki jaminan kehidupan yang tidak bermasalah.”
    Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 Butir 1 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang yang sama, persyaratan tersebut mencakup:
    • Data penghasilan di dalam negeri, pembayaran pajak, harta bergerak, atau harta tidak bergerak.
    • Surat keterangan kerja yang diterbitkan oleh pemberi kerja, atau pernyataan tertulis dari pemohon yang menjelaskan isi pekerjaan dan penghasilannya.
    • Sertifikat profesi khusus dan tenaga teknis atau sertifikat uji keterampilan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah negara kami.
    • Dokumen lain yang cukup untuk membuktikan kemampuan hidup mandiri atau jaminan kehidupan yang tidak bermasalah.
  3. Melampirkan dokumen sebagaimana disebutkan pada butir 1, 2, dan 4 di atas, termasuk dokumen yang diajukan oleh pemohon dan orang-orang berikut yang memiliki pencatatan rumah tangga di dalam negeri serta tidak menerima bantuan hidup:
    • Pasangan.
    • Orang tua dari pasangan.
    • Orang tua.
  4. Melampirkan dokumen sebagaimana disebutkan pada butir 2 dan 3 di atas, termasuk dokumen yang diajukan oleh pemohon dan orang-orang berikut yang memiliki pencatatan rumah tangga di dalam negeri; apabila dokumen diajukan oleh orang-orang berikut, juga harus disertakan surat jaminan yang cukup untuk menjamin kehidupan pemohon di dalam negeri tidak bermasalah:
    • Pasangan.
    • Orang tua dari pasangan.
    • Orang tua.