Bukti Jaminan Kehidupan Apa yang Harus Diajukan oleh Warga Negara Asing (Tidak Termasuk Pasangan Warga Negara Negara Kami) yang Mengajukan Naturalisasi Kewarganegaraan Negara Kami?

Waktu:2025/12/23 05:42


  1. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 Butir 4 Undang-Undang Kewarganegaraan, pemohon wajib memenuhi persyaratan “memiliki harta yang memadai atau keterampilan profesional, mampu hidup mandiri, atau memiliki jaminan kehidupan yang tidak bermasalah.”
    Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 Butir 2 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang yang sama, persyaratan tersebut mencakup:
    • Memiliki rata-rata penghasilan bulanan di dalam negeri selama 1 tahun terakhir yang melebihi dua kali upah minimum yang diumumkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
    • Memiliki total nilai taksiran harta bergerak dan tidak bergerak di dalam negeri yang melebihi NT$5.000.000.
    • Memiliki sertifikat profesi khusus dan tenaga teknis atau sertifikat uji keterampilan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah negara kami.
    • Diakui sebagai tenaga profesional tingkat tinggi yang dibutuhkan oleh negara kami sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 25 Ayat 3 Butir 2 Undang-Undang Imigrasi, dan telah memperoleh izin tinggal permanen di Wilayah Taiwan.
    • Persyaratan lain yang diakui oleh Kementerian Dalam Negeri.
  2. Melampirkan dokumen sebagaimana disebutkan pada butir 1 subbutir (1) dan (2) di atas, termasuk dokumen yang diajukan oleh pemohon dan orang-orang berikut yang memiliki pencatatan rumah tangga di dalam negeri:
    • Pasangan.
    • Orang tua dari pasangan.
    • Orang tua.
  3. Melampirkan dokumen sebagaimana disebutkan pada butir 1 subbutir (3) di atas, termasuk dokumen yang diajukan oleh pemohon dan orang-orang berikut yang memiliki pencatatan rumah tangga di dalam negeri; apabila dokumen diajukan oleh orang-orang berikut, juga harus disertakan surat jaminan yang cukup untuk menjamin kehidupan pemohon di dalam negeri tidak bermasalah:
    • Pasangan.
    • Orang tua dari pasangan.
    • Orang tua.