Bukti Jaminan Kehidupan Apa yang Harus Diajukan oleh Warga Negara Asing (Tidak Termasuk Pasangan Warga Negara Negara Kami) yang Mengajukan Naturalisasi Kewarganegaraan Negara Kami?
Waktu:2025/12/23 05:42
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 Butir 4 Undang-Undang Kewarganegaraan, pemohon wajib memenuhi persyaratan “memiliki harta yang memadai atau keterampilan profesional, mampu hidup mandiri, atau memiliki jaminan kehidupan yang tidak bermasalah.” Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 Butir 2 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang yang sama, persyaratan tersebut mencakup:
Memiliki rata-rata penghasilan bulanan di dalam negeri selama 1 tahun terakhir yang melebihi dua kali upah minimum yang diumumkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Memiliki total nilai taksiran harta bergerak dan tidak bergerak di dalam negeri yang melebihi NT$5.000.000.
Memiliki sertifikat profesi khusus dan tenaga teknis atau sertifikat uji keterampilan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah negara kami.
Diakui sebagai tenaga profesional tingkat tinggi yang dibutuhkan oleh negara kami sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 25 Ayat 3 Butir 2 Undang-Undang Imigrasi, dan telah memperoleh izin tinggal permanen di Wilayah Taiwan.
Persyaratan lain yang diakui oleh Kementerian Dalam Negeri.
Melampirkan dokumen sebagaimana disebutkan pada butir 1 subbutir (1) dan (2) di atas, termasuk dokumen yang diajukan oleh pemohon dan orang-orang berikut yang memiliki pencatatan rumah tangga di dalam negeri:
Pasangan.
Orang tua dari pasangan.
Orang tua.
Melampirkan dokumen sebagaimana disebutkan pada butir 1 subbutir (3) di atas, termasuk dokumen yang diajukan oleh pemohon dan orang-orang berikut yang memiliki pencatatan rumah tangga di dalam negeri; apabila dokumen diajukan oleh orang-orang berikut, juga harus disertakan surat jaminan yang cukup untuk menjamin kehidupan pemohon di dalam negeri tidak bermasalah: