Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Tiongkok (Taiwan)? Dalam Keadaan Apa Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Tidak Dapat Disetujui?
I. Persyaratan Pengajuan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Tiongkok:
Sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Kewarganegaraan, warga negara Republik Tiongkok yang memenuhi salah satu kondisi berikut dapat, setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, kehilangan kewarganegaraan Republik Tiongkok:
- Orang yang tidak memiliki kecakapan hukum atau memiliki kecakapan hukum terbatas, yang hak dan kewajiban orang tua atau perwaliannya dijalankan oleh ayah, ibu, ayah angkat, atau ibu angkat berkewarganegaraan asing, memperoleh kewarganegaraan yang sama dan menetap di luar wilayah Republik Tiongkok.
- Pasangan dari seorang warga negara asing.
- Orang yang memiliki kecakapan hukum menurut hukum Republik Tiongkok dan secara sukarela memperoleh kewarganegaraan asing. Namun, bagi orang yang berada di bawah penetapan bantuan hukum, harus memperoleh persetujuan dari pembantunya.
- Anak di bawah umur dari orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Tiongkok berdasarkan ketentuan di atas dapat, dengan persetujuan Kementerian Dalam Negeri, turut kehilangan kewarganegaraan Republik Tiongkok.
II. Pemohon Kehilangan Kewarganegaraan Republik Tiongkok harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen berikut:
- Bukti kewarganegaraan Republik Tiongkok (seperti KTP nasional, buku catatan rumah tangga, atau paspor).
- Bukti tidak adanya tunggakan pajak atau denda pajak, atau mencentang opsi pada formulir permohonan untuk memberi kuasa kepada kantor catatan sipil melakukan pemeriksaan.
- Permohonan penghapusan pendaftaran rumah tangga: Warga negara yang tinggal di luar negeri dan saat ini atau pernah memiliki pendaftaran rumah tangga di Taiwan harus melampirkan permohonan penghapusan pendaftaran rumah tangga, ditandatangani sendiri oleh pemohon, serta menyerahkan KTP nasional. Setelah disetujui, permohonan tersebut akan dikirim ke kantor catatan sipil sesuai domisili untuk diproses berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 62 Undang-Undang Pendaftaran Rumah Tangga.
- Untuk anak di bawah umur, persetujuan dari wakil hukum.
- Warga negara laki-laki yang tinggal di luar negeri dan memenuhi ketentuan proviso Pasal 12 ayat 1 angka 1 Undang-Undang Kewarganegaraan harus melampirkan salah satu dokumen berikut:
(1) Paspor Republik Tiongkok yang masih berlaku dengan cap status tinggal di luar negeri.
(2) Surat keterangan status Tionghoa perantauan untuk keperluan wajib militer. - Dokumen identitas lain yang relevan:
(1) Satu lembar foto (nama ditulis di bagian belakang, sesuai spesifikasi foto KTP nasional).
(2) Biaya sertifikat sebesar NTD 1.200 (dibayar dengan wesel pos atas nama Kementerian Dalam Negeri); untuk permohonan dari luar negeri, biaya sertifikat sebesar USD 50 per lembar (dapat dikonversi ke mata uang lokal).
※ Dokumen yang dibuat di luar negeri harus dilegalisasi oleh kantor perwakilan luar negeri Republik Tiongkok dan diverifikasi ulang oleh Kementerian Luar Negeri; dokumen yang dibuat di dalam negeri oleh kedutaan atau konsulat asing harus dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri. Dokumen berbahasa asing harus disertai terjemahan bahasa Mandarin yang telah dilegalisasi.
※ Dokumen yang harus dilampirkan berbeda tergantung alasan kehilangan kewarganegaraan. Silakan merujuk ke situs web Direktorat Pendaftaran Rumah Tangga Kementerian Dalam Negeri – Peraturan dan Petunjuk Permohonan – Petunjuk Permohonan Kewarganegaraan.
III. Prosedur Pengajuan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Tiongkok:
Pemohon yang tinggal di dalam negeri mengajukan permohonan secara pribadi (anak di bawah umur oleh wakil hukum) ke kantor catatan sipil setempat, yang akan meneruskan ke pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri. Pemohon di luar negeri mengajukan permohonan secara pribadi ke kantor perwakilan luar negeri Republik Tiongkok, yang akan meneruskan ke Kementerian Luar Negeri dan kemudian ke Kementerian Dalam Negeri untuk persetujuan.
IV. Keadaan di Mana Kehilangan Kewarganegaraan Tidak Dapat Disetujui:
Sesuai Pasal 12 Undang-Undang Kewarganegaraan, kehilangan kewarganegaraan tidak dapat disetujui dalam keadaan berikut:
- Warga negara laki-laki yang belum dibebaskan dari kewajiban wajib militer dan belum menyelesaikan dinas militer.
- Prajurit aktif.
- Pejabat publik Republik Tiongkok yang sedang menjabat.
Menurut Pasal 13 Undang-Undang Kewarganegaraan, meskipun memenuhi Pasal 11, permohonan tetap tidak dapat disetujui apabila:
- Sedang menjadi terdakwa pidana dalam penyelidikan atau persidangan.
- Dijatuhi hukuman penjara dan belum selesai menjalani hukuman.
- Menjadi tergugat perdata.
- Sedang dalam proses eksekusi paksa yang belum selesai.
- Dinyatakan pailit dan belum dipulihkan haknya.
- Memiliki tunggakan pajak atau denda pajak yang belum dilunasi.