Apa saja syarat untuk mengajukan layanan perawatan jangka panjang (Long-Term Care)?
Syarat pengajuan harus memenuhi salah satu dari kualifikasi berikut: (1) Pasien demensia (pikun) berusia 50 tahun ke atas. (2) Masyarakat adat (penduduk asli) yang mengalami disabilitas berusia 55 tahun ke atas. (3) Orang dengan disabilitas fisik atau mental yang kehilangan kemampuan mandiri. (4) Lansia berusia 65 tahun ke atas yang kehilangan kemampuan mandiri.
Catatan: Sejalan dengan Rencana 10 Tahun Perawatan Jangka Panjang 3.0 dan kebutuhan operasional praktis, Pasal 2 dari "Peraturan Permohonan dan Pembayaran Layanan Perawatan Jangka Panjang" telah ditambahkan dan direvisi, serta mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Syarat pengajuan harus memenuhi salah satu dari kualifikasi berikut: (1) Pasien demensia berusia 50 tahun ke atas. (2) Masyarakat adat yang mengalami disabilitas berusia 55 tahun ke atas. (3) Orang dengan disabilitas fisik atau mental yang kehilangan kemampuan mandiri. (4) Penderita demensia. (5) Selama masa penilaian, memenuhi kriteria subjek program Perawatan Terintegrasi Pasca-Akut (PAC) yang diumumkan oleh Administrasi Asuransi Kesehatan Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan. Tautan: [https://law.moj.gov.tw/LawClass/LawAll.aspx?pcode=L0070059](https://law.moj.gov.tw/LawClass/LawAll.aspx?pcode=L0070059)