Waktu:2025/12/23 05:47
Syarat pengajuan harus memenuhi salah satu kriteria berikut:
(1) Penderita demensia berusia 50 tahun ke atas
(2) Penduduk adat berusia 55 tahun ke atas dengan kondisi disabilitas
(3) Penyandang disabilitas fisik atau mental
(4) Penderita demensia
(5) Selama masa penilaian, termasuk dalam peserta Program Perawatan Terpadu Pasca Akut yang diumumkan oleh Badan Asuransi Kesehatan Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan
Informasi lebih lanjut:
https://law.moj.gov.tw/LawClass/LawAll.aspx?pcode=L0070059