Apabila Warga Negara Republik Tiongkok Juga Memiliki Kewarganegaraan Asing dan Ingin Menjabat Jabatan Publik di Republik Tiongkok, Bagaimana Prosedurnya?

Waktu:2025/12/23 05:59


I. Berdasarkan Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Kewarganegaraan, warga negara Republik Tiongkok yang memperoleh kewarganegaraan asing tidak diperkenankan menjabat jabatan publik di Republik Tiongkok. Namun, pihak-pihak berikut, setelah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang, dapat menjabat jabatan publik di Republik Tiongkok:

  1. Rektor universitas negeri; guru sekolah negeri di semua jenjang yang merangkap jabatan pimpinan administratif; kepala dan wakil kepala lembaga (organisasi) penelitian; peneliti (termasuk yang merangkap pimpinan penelitian akademik); serta kepala, wakil kepala, dan tenaga profesional yang diangkat (termasuk yang merangkap pimpinan) pada lembaga pendidikan sosial atau kebudayaan yang didirikan dengan persetujuan instansi pendidikan atau kebudayaan yang berwenang.
  2. Pegawai badan usaha milik negara selain mereka yang bertanggung jawab utama atas pengambilan keputusan kebijakan operasional.
  3. Jabatan non-pimpinan di berbagai instansi yang secara khusus menangani pekerjaan penelitian dan perancangan teknis dan dipekerjakan berdasarkan kontrak berjangka.
  4. Komisaris penasihat tidak bergaji yang direkrut oleh instansi yang berwenang di bidang urusan perantauan sesuai dengan undang-undang organisasi.
  5. Jabatan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Personel dalam kategori 1 sampai 3 di atas dibatasi hanya bagi mereka yang memiliki keahlian atau keterampilan khusus yang sulit ditemukan di dalam negeri dan jabatan tersebut tidak menyangkut rahasia negara.

II. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 20 ayat 4 Undang-Undang Kewarganegaraan, warga negara Republik Tiongkok yang juga memiliki kewarganegaraan asing wajib menyelesaikan prosedur pelepasan kewarganegaraan asing sebelum mulai menjabat, dan harus menyelesaikan kehilangan kewarganegaraan tersebut serta memperoleh dokumen pembuktiannya dalam waktu satu tahun. Selain itu, berdasarkan surat penafsiran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara tertanggal 19 Mei 2009 Nomor 0983063976, yang secara ringkas menyatakan:
“… Peserta yang lulus ujian dan ditempatkan di instansi untuk mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelatihan dan pembelajaran belum menyelesaikan seluruh prosedur ujian, dan baru dapat diangkat secara resmi sebagai pegawai negeri setelah menyelesaikan masa pelatihan dengan hasil lulus serta memperoleh sertifikat kelulusan ujian. Oleh karena itu, sesuai Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pengangkatan Pegawai Negeri, bagi mereka yang memiliki kewarganegaraan Republik Tiongkok sekaligus kewarganegaraan asing dan diwajibkan untuk melepaskan kewarganegaraan asing sebelum mulai bertugas, harus menyerahkan pernyataan tertulis tambahan pada saat mulai bertugas, serta menyelesaikan kehilangan kewarganegaraan tersebut dan memperoleh dokumen pembuktian dalam waktu satu tahun sejak tanggal mulai bertugas. Jangka waktu satu tahun tersebut dihitung mulai hari setelah tanggal kelulusan ujian.”