Waktu:2025/12/23 06:02
(1) Berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Keamanan dan Kesehatan Pangan serta Peraturan Pendaftaran Pelaku Usaha Pangan, pelaku usaha pangan yang termasuk dalam kategori dan skala yang diumumkan oleh instansi pusat yang berwenang wajib mengajukan pendaftaran kepada instansi pusat atau pemerintah kota khusus/kabupaten (kota) sebelum dapat beroperasi. Setelah menyelesaikan pendaftaran, pelaku usaha pangan wajib melakukan pelaporan tahunan untuk mengonfirmasi data pendaftaran. Apabila terdapat perubahan data pendaftaran, permohonan perubahan pendaftaran harus diajukan dalam waktu tiga puluh hari sejak terjadinya perubahan tersebut.
(2) Cara pendaftaran: Menggunakan Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Digital Penduduk, Kartu Asuransi Kesehatan Nasional, atau kartu lainnya, lalu masuk ke “Platform Pendaftaran Pelaku Usaha Pangan dan Obat (http://fadenbook.fda.gov.tw)” untuk melakukan pendaftaran dan konfirmasi data. Panduan pengoperasian terkait dapat diunduh sebagai referensi pada bagian bawah halaman utama situs tersebut melalui “Buku Panduan Penggunaan Sistem – Pangan”, atau melalui situs resmi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah > Layanan Publik > Zona Penduduk Baru (https://dph.tycg.gov.tw/cp.aspx?n=22534) yang menyediakan penjelasan terjemahan sederhana.
(3) Apabila terdapat masalah dalam pengoperasian platform pendaftaran, silakan menghubungi hotline konsultasi sistem dan mekanisme pendaftaran (0809-080-209) atau email layanan pelanggan (cs9280@tradevan.com.tw).