Apakah Pasangan Asing Hanya dengan Izin Tinggal dan Tanpa Kartu Identitas Bisa Bekerja di Taiwan?
Waktu:2025/12/23 06:17
Sebelum memperoleh kartu identitas, pasangan asing dapat bekerja di Taiwan dalam kondisi berikut: Berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, seorang warga asing yang menikah dengan warga negara yang memiliki pencatatan keluarga di wilayah Republik Tiongkok dan telah disetujui untuk tinggal, dapat bekerja tanpa perlu mengajukan izin kerja. Oleh karena itu, selama pasangan asing memiliki izin tinggal, mereka dapat bekerja tanpa harus mengajukan izin kerja.
Jika pemberi kerja menolak untuk mempekerjakan pelamar dengan alasan “tidak memiliki kartu identitas atau izin kerja,” pelamar dapat mengajukan keluhan ke Biro Tenaga Kerja Pemerintah Kota Taoyuan sesuai dengan Pasal 5, Ayat 1 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan. Telepon pengaduan: 03-3322101 ext. 6804-6806.