Apakah Ada Tindakan Subsidi untuk Imigran Baru yang Mengikuti Pelatihan Kejuruan?

Waktu:2025/12/23 06:32


  1. [Subsidi Biaya Kursus Pelatihan Kejuruan]: Pencari kerja yang merupakan pasangan asing atau pasangan dari Tiongkok Daratan dapat menyiapkan dokumen bukti yang ditentukan dan mengajukan permohonan kepada unit penyelenggara pelatihan kejuruan untuk subsidi penuh biaya kursus.
  2. [Subsidi Penitipan Anak Selama Pelatihan Kejuruan bagi Anak New Immigrants]: Pasangan asing yang memegang izin tinggal, serta pasangan dari Tiongkok Daratan, Hong Kong, dan Makau yang memegang izin tinggal untuk reunifikasi keluarga, tinggal jangka panjang, atau menetap, yang mengikuti pelatihan kejuruan yang diselenggarakan oleh Kantor Layanan Ketenagakerjaan dan Pelatihan Kerja Pemerintah Kota Taoyuan, dan memiliki anak di bawah 6 tahun yang ditempatkan di lembaga penitipan anak resmi, dapat menerima subsidi maksimal NT$5.000 per anak per bulan untuk penitipan harian penuh. Batas maksimal subsidi per anak per tahun adalah NT$15.000.
  3. [Tunjangan Hidup Selama Pelatihan Kejuruan]: Imigran baru (merujuk pada orang asing, warga Tiongkok Daratan, penduduk Hong Kong, atau penduduk Makau yang menikah dengan warga negara dengan registrasi rumah tangga di wilayah Republik Tiongkok dan diizinkan tinggal untuk bekerja di Taiwan) yang direkomendasikan oleh lembaga layanan ketenagakerjaan publik atau diseleksi oleh unit pelatihan kejuruan yang diselenggarakan atau ditugaskan oleh instansi pemerintah untuk mengikuti pelatihan “penuh waktu”, dapat mengajukan tunjangan hidup.

    (1) Pada hari pertama pelatihan, peserta menyerahkan dokumen bukti terkait ke unit pelatihan. Setelah ditinjau dan disetujui oleh Pemerintah Kota Taoyuan dan Badan Pengembangan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja, dana dialokasikan ke unit pelatihan, yang akan membayarkan tunjangan setiap bulan ke rekening peserta.

    (2) Tunjangan diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah dasar tahun berjalan, dihitung berdasarkan kehadiran peserta. Satu bulan dihitung sebagai 30 hari. Mulai bulan kedua, jika kehadiran kurang dari 30 hari: untuk 10 hari atau lebih dengan jam pelatihan minimal 30 jam, tunjangan setengah bulan dibayarkan; untuk 20 hari atau lebih dengan jam pelatihan minimal 60 jam, tunjangan satu bulan penuh dibayarkan.

    (3) Jika peserta telah menerima tunjangan hidup pelatihan kejuruan dan subsidi serupa dari pemerintah dalam 2 tahun terakhir, durasi maksimal adalah 6 bulan. Bagi peserta penyandang disabilitas, durasi maksimal adalah 1 tahun.