Waktu:2025/12/23 06:34
Pasal 5 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan menetapkan bahwa untuk melindungi kesempatan kerja yang setara bagi warga negara, majikan tidak boleh mendiskriminasi pelamar kerja atau karyawan karena ras, tempat lahir, jenis kelamin, orientasi seksual, usia, status perkawinan, penampilan, fitur wajah, disabilitas fisik atau mental, atau alasan serupa lainnya. Jika terdapat ketentuan tegas dalam undang-undang lain, ketentuan tersebut berlaku.
Jika Anda mengalami diskriminasi pekerjaan oleh majikan karena tempat lahir Anda saat melamar pekerjaan atau selama bekerja, Anda dapat langsung mengajukan pengaduan diskriminasi pekerjaan melalui Portal Layanan e-Taoyuan (e指通). Biro Tenaga Kerja Pemerintah Kota Taoyuan akan menyelidiki kasus tersebut dan menyerahkannya kepada Komite Peninjau Diskriminasi Pekerjaan Kota Taoyuan untuk ditinjau.
Halaman Pengaduan Diskriminasi Pekerjaan Taoyuan e-Service Portal:
https://e-services.tycg.gov.tw/TycgOnline/tycgOnline.action?func=description&aid=AP03030000000009&cdnCache=Y&cardtype=