Waktu:2026/05/09 06:39
Q1: Apa yang dimaksud dengan rokok ilegal dan minuman alkohol ilegal?
A1: Rokok ilegal dan minuman alkohol ilegal adalah yang memenuhi salah satu kondisi berikut:
Q2: Apakah rokok dan alkohol yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa masih boleh dijual? Apa hukumannya?
A2: Rokok dan alkohol yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa tidak boleh dijual.
Produsen dan importir yang melanggar akan dikenakan denda NT$50.000 hingga NT$250.000. Penjual dikenakan denda NT$10.000 hingga NT$50.000. Pemerintah akan memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk dalam batas waktu tertentu. Jika tidak dipatuhi, dapat dikenakan denda berulang.
(Pasal 30, 54, 55, dan 57 Undang-Undang Pengelolaan Tembakau dan Alkohol)
Q3: Apakah rokok dan alkohol bebas bea yang dibeli di bandara boleh dijual kembali?
A3: Rokok dan alkohol bebas bea hanya boleh digunakan sendiri atau diberikan sebagai hadiah, dan tidak boleh dijual kembali.
Pelanggar akan dikenakan denda NT$30.000 hingga NT$500.000. Jika nilai barang melebihi NT$500.000, denda maksimum dapat mencapai NT$6 juta.
(Pasal 46 Undang-Undang Pengelolaan Tembakau dan Alkohol)
Q4: Apa hukuman bagi penumpang yang membawa rokok atau alkohol melebihi batas bebas bea masuk?
A4: Rokok dan alkohol yang melebihi batas bebas bea akan disita oleh bea cukai, dan dikenakan denda sebagai berikut:
(Pasal 45 Undang-Undang Pengelolaan Tembakau dan Alkohol)
Q5: Apakah boleh menjual rokok dan alkohol melalui internet?
A5: Tidak boleh menjual rokok dan alkohol melalui internet.
Karena internet tidak dapat memastikan usia pembeli, hukum melarang penjualan melalui internet, media sosial (seperti Facebook dan LINE), atau platform belanja online untuk mencegah remaja mengakses rokok dan alkohol.
Pelanggar:
(Pasal 30 Undang-Undang Pengelolaan Tembakau dan Alkohol)