Waktu:2025/12/11 16:15
Perempuan penduduk baru yang sedang hamil dan belum menerima Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku Kesehatan Ibu Hamil) dapat membawa Formulir Catatan Kasus ke fasilitas kesehatan atau klinik kebidanan (selanjutnya disebut “fasilitas kesehatan”) untuk mendapatkan pemeriksaan kehamilan dan layanan perawatan kesehatan pascapersalinan.
Bagi yang telah menerima Buku Kesehatan Ibu Hamil, selain membawa Formulir Catatan Kasus, wajib membawa Buku Kesehatan Ibu Hamil tersebut saat melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan.
Satu Formulir Catatan Kasus digunakan untuk setiap pemeriksaan kehamilan atau layanan perawatan kesehatan pascapersalinan. Kecuali dalam keadaan khusus, formulir yang hilang tidak akan diterbitkan kembali.