Mengapa warga negara asing (termasuk pasangan asing) harus memiliki kemampuan dasar bahasa negara kita serta pengetahuan dasar tentang hak dan kewajiban warga negara saat mengajukan naturalisasi? Bagaimana cara memperoleh dokumen bukti tersebut?

Waktu:2025/12/23 05:12


Bukti Kemampuan Bahasa Dasar dan Pengetahuan Dasar tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pemohon yang memiliki salah satu dari dokumen bukti berikut dapat dianggap telah memiliki kemampuan bahasa dasar serta pengetahuan dasar mengenai hak dan kewajiban warga negara Republik Tiongkok (Taiwan):

1. Bukti pernah bersekolah di Taiwan

Bukti pernah bersekolah di sekolah negeri atau swasta, pada tingkat atau jenis pendidikan apa pun di Taiwan selama 1 tahun atau lebih.

2. Bukti jumlah jam mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah di Taiwan

Termasuk kursus yang diselenggarakan langsung oleh instansi pemerintah Taiwan, maupun kursus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, atau sekolah yang ditugaskan atau memperoleh subsidi dari instansi pemerintah.

Pemohon naturalisasi umum
(Pemohon yang mengajukan naturalisasi berdasarkan Ayat 1 Pasal 3 Undang-Undang Kewarganegaraan):
Bukti mengikuti kursus selama 200 jam atau lebih.

Pemohon naturalisasi khusus:
Bukti mengikuti kursus selama 72 jam atau lebih, bagi:

  • Pasangan dari warga negara Republik Tiongkok (Taiwan).
  • Pasangan warga negara ROC yang bercerai karena kekerasan dalam rumah tangga dan belum menikah kembali; atau pasangan yang meninggal dunia dan pemohon belum menikah kembali serta terdapat fakta yang menunjukkan bahwa pemohon masih berhubungan dengan keluarga dari pasangan yang telah meninggal. Namun, apabila perkawinan dengan pasangan yang telah meninggal tersebut telah berlangsung selama 2 tahun atau lebih, persyaratan untuk tetap berhubungan dengan keluarga pasangan tersebut tidak berlaku.
  • Orang yang secara nyata mengasuh atau menanggung anak berkewarganegaraan ROC yang tidak memiliki kecakapan bertindak atau memiliki kecakapan bertindak terbatas, atau menjalankan hak dan kewajiban pengasuhan, atau melakukan kunjungan dan tetap berhubungan dengan anak tersebut.
  • Orang yang mengajukan naturalisasi berdasarkan Ayat 1 Pasal 3, Ayat 1 Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Kewarganegaraan dan telah berusia 65 tahun atau lebih.

Pemohon naturalisasi khusus lainnya:
Bukti mengikuti kursus selama 100 jam atau lebih, bagi:

  • Orang yang ayah atau ibunya saat ini atau sebelumnya merupakan warga negara ROC.
  • Anak angkat dari warga negara ROC.
  • Orang yang lahir di wilayah ROC.
  • Wali atau pendamping hukum dari warga negara ROC.
  • Orang yang lahir di wilayah ROC dan ayah atau ibunya juga lahir di wilayah ROC.
  • Orang yang pernah tinggal secara sah dan terus-menerus di wilayah ROC selama 10 tahun atau lebih.

Sertifikat Lulus Tes Kemampuan Bahasa Dasar dan Pengetahuan Dasar tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk Naturalisasi

Pemohon juga dapat memenuhi persyaratan dengan lulus tes kemampuan bahasa dasar dan pengetahuan dasar tentang hak dan kewajiban warga negara untuk naturalisasi.

Tes naturalisasi terdiri dari tes lisan dan tes tertulis, masing-masing terdiri dari 20 soal. Setiap soal bernilai 5 poin, dengan nilai total 100 poin.

1. Pemohon naturalisasi umum

Pemohon yang mengajukan naturalisasi berdasarkan Ayat 1 Pasal 3 Undang-Undang Kewarganegaraan:

Nilai total minimal 70 poin.

2. Pemohon naturalisasi khusus

Nilai total minimal 60 poin, bagi:

  • Pasangan warga negara ROC.
  • Pasangan warga negara ROC yang bercerai karena kekerasan dalam rumah tangga dan belum menikah kembali; atau pasangan yang meninggal dunia dan pemohon belum menikah kembali serta masih berhubungan dengan keluarga pasangan yang telah meninggal. Namun, apabila perkawinan telah berlangsung selama 2 tahun atau lebih, persyaratan untuk tetap berhubungan dengan keluarga pasangan tersebut tidak berlaku.
  • Orang yang secara nyata mengasuh atau menanggung anak berkewarganegaraan ROC yang tidak memiliki kecakapan bertindak atau memiliki kecakapan bertindak terbatas, atau menjalankan hak dan kewajiban pengasuhan, atau melakukan kunjungan dan tetap berhubungan dengan anak tersebut.
  • Orang yang ayah atau ibunya saat ini atau sebelumnya merupakan warga negara ROC.
  • Anak angkat dari warga negara ROC.
  • Orang yang lahir di wilayah ROC.
  • Wali atau pendamping hukum dari warga negara ROC.
  • Orang yang lahir di wilayah ROC dan ayah atau ibunya juga lahir di wilayah ROC.
  • Orang yang telah tinggal secara sah dan terus-menerus di wilayah ROC selama 10 tahun atau lebih.

3. Pemohon naturalisasi khusus lainnya

Pemohon yang mengajukan naturalisasi berdasarkan Ayat 1 Pasal 3, Ayat 1 Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Kewarganegaraan dan telah berusia 65 tahun atau lebih:

Nilai total minimal 50 poin.