Mengapa warga negara asing (termasuk pasangan asing) harus memiliki kemampuan dasar bahasa negara kita serta pengetahuan dasar tentang hak dan kewajiban warga negara saat mengajukan naturalisasi? Bagaimana cara memperoleh dokumen bukti tersebut?

Waktu:2025/12/23 05:12


Memiliki salah satu dari dokumen bukti berikut ini dapat dianggap telah memiliki kemampuan dasar bahasa negara kita serta pengetahuan dasar tentang hak dan kewajiban warga negara:

  1. Bukti pernah bersekolah lebih dari 1 tahun di berbagai jenis sekolah negeri atau swasta di dalam negeri.
  2. Bukti jam pelajaran dari kursus yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah dalam negeri (termasuk kursus yang diadakan sendiri oleh lembaga pemerintah, ditugaskan, atau disubsidi kepada institusi, organisasi, atau sekolah):
    • Pemohon naturalisasi umum (mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Kewarganegaraan): bukti lebih dari 200 jam.
    • Pemohon naturalisasi khusus: bukti lebih dari 72 jam.
      (1) Pasangan warga negara Republik Tiongkok (ROC).
      (2) Pasangan warga ROC yang bercerai karena kekerasan dalam rumah tangga dan belum menikah lagi; atau pasangan yang pasangannya meninggal dan belum menikah lagi serta masih memiliki bukti hubungan dengan keluarga pasangan yang telah meninggal, kecuali bila pernikahan telah berlangsung lebih dari 2 tahun, maka tidak diwajibkan tetap memiliki hubungan tersebut.
      (3) Memiliki fakta pengasuhan, pelaksanaan atau pemenuhan hak dan kewajiban, atau kunjungan interaksi terhadap anak warga negara ROC yang tidak memiliki atau memiliki keterbatasan kapasitas hukum.
      (4) Pemohon naturalisasi berdasarkan Pasal 3 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 1, atau Pasal 5 Undang-Undang Kewarganegaraan, dan berusia 65 tahun atau lebih.
    • Pemohon naturalisasi khusus lainnya: bukti lebih dari 100 jam.
      (1) Ayah atau ibu adalah atau pernah menjadi warga negara ROC.
      (2) Anak angkat dari warga negara ROC.
      (3) Lahir di wilayah ROC.
      (4) Wali atau pendamping hukum dari warga negara ROC.
      (5) Lahir di wilayah ROC dan ayah atau ibunya juga lahir di wilayah ROC.
      (6) Pernah tinggal secara legal dan terus-menerus di wilayah ROC selama lebih dari 10 tahun.

Bukti kelulusan Ujian Kemampuan Bahasa Dasar dan Pengetahuan Dasar Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk Naturalisasi (tes naturalisasi terdiri dari tes lisan dan tes tertulis, masing‑masing 20 soal; setiap soal bernilai 5 poin, total 100 poin):

  1. Pemohon naturalisasi umum (mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Kewarganegaraan): nilai minimal 70.
  2. Pemohon naturalisasi khusus: nilai minimal 60.
    • Pasangan warga negara ROC.
    • Pasangan warga ROC yang bercerai karena kekerasan dalam rumah tangga dan belum menikah lagi; atau pasangan yang pasangannya meninggal dan belum menikah lagi serta masih memiliki bukti hubungan dengan keluarga pasangan yang meninggal, kecuali bila pernikahan telah berlangsung lebih dari 2 tahun, maka hubungan tersebut tidak diwajibkan.
    • Memiliki fakta pengasuhan, pemenuhan hak dan kewajiban, atau interaksi dengan anak warga negara ROC yang tidak memiliki atau memiliki keterbatasan kapasitas hukum.
    • Ayah atau ibu adalah atau pernah menjadi warga negara ROC.
    • Anak angkat warga negara ROC.
    • Lahir di wilayah ROC.
    • Wali atau pendamping hukum dari warga negara ROC.
    • Lahir di wilayah ROC dan ayah atau ibunya juga lahir di wilayah ROC.
    • Pernah tinggal secara legal dan terus-menerus di wilayah ROC selama lebih dari 10 tahun.
  3. Pemohon naturalisasi khusus lainnya (mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 3 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 1, atau Pasal 5 Undang-Undang Kewarganegaraan dan berusia 65 tahun atau lebih): nilai minimal 50.